Mekanisme SP2D

Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. PER-66/PB/2005 bulan Desember 2005 tentang mekanisme pelaksanaan pembayaran atas beban APBN, berikut ini merupakan garis besar dokumen yang harus disertakan pada saat pengajuan pencairan dana APBN ke KPPN

Dokumen yang harus dilampirkan pada SPM untuk penerbitan SP2D :

  1. SPM untuk keperluan pembayaran langsung (LS) Belanja Pegawai SP2D :
    1. Daftar Gaji/Gaji Susulan/Kekurangan Gaji/Lembur/Honor dan Vakasi yang ditandatangani oleh KPA atau pejabat yang ditunjuk dan Bendahara Pengeluaran,
    2. Surat Keputusan Kepegawaian dalam hal terjadi perubahan pada daftar gaji,
    3. Surat Keputusan Pemberian Honor/Vakasi dan SPK Lembur,
    4. Surat Setoran Pajak (SSP).
  2. SPM untuk keperluan pembayaran langsung Non Belanja Pegawai :
    1. Resume Kontrak/SPK atau Daftar Nominatif Perjalanan Dinas,
    2. SPTB,
    3. Faktur pajak dan SSP.
  3. SPM untuk keperluan pembayaran Tambahan Uang Persediaan (TUP) :
    1. Rincian pengunaan dana,
    2. Surat dispensasi Kepala Kanwil Ditjen. Perbendaharaan untuk TUP di atas Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah),
    3. Surat Pernyataan dari KPA atau pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa :
      1. Dana TUP tersebut akan digunakan untuk keperluan mendesak dan akan habis digunakan dalam waktu satu bulan sejak tanggal diterbitkan SP2D,
      2. Apabila terdapat sisa dana TUP, harus disetorkan ke Rekening Kas Negara,
      3. Tidak untuk membiayai pengeluaran yang seharusnya dibayarkan secara langsung.
  4. SPM untuk keperluan pembayaran Penggantian Uang Persediaan :
    1. SPTB,
    2. Faktur Pajak dan SSP.
  5. SPM untuk belanja yang bersumber dari PNBP, dilengkapi dengan :
    1. SSBP yang sudah dilegalisir oleh KPPN (Khusus Satker yang penerimaannya terpusat tidak melampirkan SSBP),
    2. Perhitungan maksimum pencairan dana sesuai ketentuan yang berlaku.
  6. SPM Pengembalian/Restitusi Pajak/Bea dan Cukai/PBB/BPHTB/Imbalan Bunga (IB) dilengkapi dengan :
  7. Surat Keputusan Pengembalian/Restitusi Pajak/Imbalan Bunga (IB) dari Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPP/KPBC).

  8. SPM Pengembalian PNBP dilengkapi dengan :
    1. Surat Keterangan telah dibukukan,
    2. Surat Persetujuan Pembayaran Pengembalian.

Dibawah ini merupakan alur singkat prose pengajuan pencairan dana/SPM ke KPPN Liwa: